
Tugas Pokok UPA. TIK :
- Mengadakan sistem informasi sesuai kebutuhan unit
- Mengimplementasikan sistem informasi
- Melakukan perbaikan dan monitoring jaringan di setiap end user
- Mengintegrasikan aplikasi / sistem
Wewenang UPA. TIK :
- Mengembangkan teknologi informasi dan komunikasi sesuai kebijakan universitas.
- Mengelola akses teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan seluruh sivitas akademika.
- Menertibkan implementasi sistem informasi di unit kerja.
- Mengatur sistem pangkalan data dan sistem informasi yang terintegrasi sesuai kebutuhan universitas dan unit kerja.
- Menyediakan akses jaringan internet dan intranet.
- Merekomendasikan sistem informasi sesuai kebutuhan unit.
- Mengontrol penuh penerapan sistem informasi di lingkungan universitas.
- Mengembangkan kerja sama teknologi informasi dan komunikasi dengan pihak lain untuk kemajuan universitas.
- Mendukung penyediaan data dan informasi yang dibutuhkan oleh universitas dan seluruh unit kerja.
- Membantu universitas dalam hal pengadaan dan perawatan hardware.
- Mengamankan aset universitas yang berupa hardware, software, dan produk-produk TIK yang dikembangkan Universitas.
- Menangani penyalahgunaan fasilitas teknologi informasi dan komunkasi di lingkungan universitas dan menyerahkan penyelesaiannya kepada rektor.